Syiar Tanpa Mengusik: Etika Tadarus dengan Pengeras Suara

Ramadhan kerap menghadirkan suasana religius yang kuat di lingkungan masyarakat: masjid hidup, tadarus bergema, dzikir dan doa mengalir sepanjang malam. Di satu sisi, atmosfer ini adalah syiar yang membahagiakan. Namun di sisi lain, penggunaan pengeras suara—terutama speaker luar—sering memunculkan persoalan baru: sebagian warga merasa terganggu, kehilangan waktu istirahat, atau kesulitan menjaga kekhusyukan ibadah di rumah. Dalam konteks masyarakat yang plural aktivitasnya (ada bayi, orang sakit, pekerja malam, pelajar yang harus belajar), “syiar” perlu disertai adab sosial agar ibadah tidak berubah menjadi beban bagi orang lain.

Islam sejak awal menanamkan etika ibadah yang berwatak rahmah: ibadah yang benar tidak menimbulkan mudarat. Prinsip ini sangat relevan ketika tadarus dilakukan dengan speaker, karena suara pada dasarnya melintasi ruang privat orang lain. Karena itu, kajian toleransi dalam tadarus bukanlah “melarang Al-Qur’an dibaca”, melainkan mengarahkan agar bacaan Al-Qur’an tetap mulia dan tidak melanggar hak orang lain.

Landasan Hadis: Setiap Orang Sedang Bermunajat, Jangan Saling Mengganggu

اعتَكفَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ في المسجدِ فسمِعَهم يجْهَرونَ بالقراءةِ فَكشفَ السِّترَ وقالَ ألا إنَّ كلَّكم مُناجٍ ربَّهُ فلا يؤذِيَنَّ بعضُكم بعضًا ولا يرفعْ بعضُكم على بعضٍ في القراءةِ أو قالَ في الصَّلاةِ

Hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah beritikaf di masjid, lalu mendengar orang-orang mengeraskan bacaan Al-Qur’an. Beliau kemudian menegur: “Setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya; maka jangan saling mengganggu, dan jangan meninggikan suara satu atas yang lain dalam membaca.”

Kandungan hadis ini memuat dua titik tekan penting. Pertama, membaca Al-Qur’an diposisikan sebagai munajat—komunikasi hamba dengan Tuhan—yang semestinya menghadirkan ketundukan, ketenangan, dan adab. Kedua, Rasulullah ﷺ menautkan munajat dengan larangan mengganggu. Artinya, kualitas ibadah tidak diukur hanya dari “ramainya bacaan”, tetapi dari sejauh mana ibadah itu menjaga kemaslahatan dan tidak merusak kenyamanan ibadah orang lain.

Secara etis, hadis ini mempertegas bahwa kebajikan individual tidak boleh meniadakan hak sosial orang lain. Dalam konteks tadarus dengan speaker, pesan hadis menjadi sangat jelas: bila suara bacaan menyebabkan gangguan nyata bagi orang lain (terutama pada waktu sensitif), maka cara pelaksanaannya harus ditata ulang.

Perspektif Fikih: Antara Kebolehan dan Batas “Tidak Mengganggu”

Diskursus fikih di Indonesia juga menempatkan persoalan pengeras suara pada kaidah “gangguan” (idzā’). Dalam penjelasan Bahtsul Masail NU, ditegaskan bahwa zikir atau tadarus hukumnya mubah bahkan dianjurkan bila tidak menimbulkan suara yang mengganggu; sebaliknya jika mengganggu konsentrasi orang shalat atau kenyamanan orang lain, maka masuk wilayah yang terlarang.

NU Online juga merumuskan argumen lebih sistematis tentang pengaturan pengeras suara: penggunaan speaker luar untuk aktivitas ibadah—kecuali adzan—pada prinsipnya mengikuti parameter gangguan; bila mengganggu orang lain maka hukumnya terlarang, walaupun yang terganggu hanya sebagian. Ini menegaskan satu hal: syiar tidak boleh dilepaskan dari maslahah dan akhlak bermasyarakat.

Dengan demikian, toleransi saat tadarus bukan wacana “membatasi agama”, melainkan implementasi langsung dari ajaran Nabi ﷺ dan kaidah ulama: menghindari mudarat didahulukan ketika suatu praktik menimbulkan gangguan.

Kacamata Kebijakan Publik: Pedoman Pengeras Suara sebagai Instrumen Harmoni

Di Indonesia, pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Dokumen ini mengakui bahwa pengeras suara merupakan media syiar, namun pada saat yang sama masyarakat hidup berdampingan sehingga penggunaannya harus mempertimbangkan kenyamanan dan ketertiban.

Bagi takmir, pedoman ini bisa dibaca sebagai “jembatan”: syiar tetap berjalan, tetapi ada tata kelola agar fungsi masjid sebagai pusat ibadah tidak menimbulkan gesekan sosial. Secara praktik, hal ini berarti membedakan mana aktivitas yang memang memerlukan jangkauan keluar (misalnya adzan), dan mana yang cukup dilaksanakan dengan speaker dalam (misalnya tadarus panjang, dzikir bersama, atau pengajian yang dapat dihadiri jamaah langsung).

Pedoman Praktis Tadarus Berbasis Toleransi

Agar tadarus tetap bergaung sebagai rahmat, berikut pedoman praktis yang bisa dijadikan kesepakatan takmir, panitia Ramadhan, dan jamaah:

  1. Utamakan speaker dalam untuk tadarus
    Tadarus berjamaah idealnya dinikmati oleh jamaah yang hadir. Speaker luar sebaiknya dibatasi untuk kebutuhan yang sangat diperlukan, karena menjangkau ruang privat warga.

  2. Atur volume pada standar “cukup terdengar”, bukan “mendominasi lingkungan”
    Ukuran “cukup” adalah tidak membuat rumah sekitar menjadi seperti “ruang kedua masjid”. Jika masih terdengar jelas dari jarak jauh, biasanya terlalu keras.

  3. Perhatikan jam rawan gangguan
    Waktu setelah tarawih hingga menjelang tengah malam relatif aman bila volumenya wajar. Namun waktu larut (mis. lewat pukul 22.00–23.00) dan dini hari sangat sensitif bagi kesehatan, istirahat, dan aktivitas kerja.

  4. Jaga kualitas audio (hindari feedback, mic pecah, dan tumpang tindih suara)
    Gangguan tidak selalu karena keras, tetapi karena kualitas buruk: dengung, feedback, atau beberapa pembaca bersamaan.

  5. Batasi durasi speaker luar jika digunakan
    Jika ingin syiar (misalnya pembukaan singkat), cukup beberapa menit dengan volume rendah—bukan seluruh sesi tadarus panjang dipancarkan keluar.

  6. Bangun mekanisme musyawarah dan aduan yang santun
    Jika ada warga yang keberatan, respons terbaik adalah perbaikan teknis dan musyawarah, bukan saling menyalahkan. Ini bagian dari adab jamaah: menyelesaikan masalah dengan hikmah.

Pedoman ini sejalan dengan semangat hadis: munajat harus menghadirkan ketenangan dan tidak melukai orang lain. Ia juga sejalan dengan pendekatan fikih NU: kebolehan tadarus dibatasi oleh syarat “tidak mengganggu”.

Penutup: Syiar yang Paling Indah adalah yang Tidak Menyakiti

Tadarus Al-Qur’an adalah ibadah mulia dan tradisi yang menghidupkan Ramadhan. Tetapi kemuliaan ibadah tidak hanya pada “ramainya bacaan”, melainkan pada adab yang menyertainya: rendah hati, tertib, tidak berlebihan, dan menjaga hak sesama. Rasulullah ﷺ telah memberi standar etik yang sangat tegas: jangan saling mengganggu dalam bacaan.

Karena itu, toleransi saat tadarus dengan speaker adalah wujud keberagamaan yang matang: syiar tetap menyala, namun rahmah tetap terasa. Masjid tetap hidup, jamaah tetap khusyuk, dan lingkungan sekitar tetap damai—itulah Ramadhan yang benar-benar menghadirkan keberkahan bagi semua.